Hal itu disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kebon Waru Suharman yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasional Polres Bandung Tengah, di Rutan Kebon Waru, Senin (23/11/2009).
Suharman menyatakan penahanan kepada Ustad Ade tersebut dilakukan atas permintaan Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Hakim menitipkan tahanan selama 30 hari. Terhitung dari hari ini, hingga 22 Desember nanti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dijelaskan, pengunjuk rasa menerima apa yang disampaikan oleh pihak rutan. "Mereka menerima, setelah dijelaskan terkait penahanan Ustad Ade," imbuh Suharman.
Kepulangan massa yang menggunakan 2 truk tersebut dikawal oleh petugas dari Polres Bandung Tengah. (avi/ern)
