Meski kesepakatan damai sudah dilakukan antara pihak guru dan orangtua murid, Polresta Bandung Tengah tetap akan memanggil saksi dua siswa yang menjadi korban AP dan ST serta guru IPA, guru yang berada di ruangan kelas saat Guru PLH SMP Kartika Siliwangi I inisial I menampar tiga muridnya, Selasa pekan lalu (17/11/2009).
"Usaha damai silahkan saja," ujar Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap saat dihubungi melalui telepon, Minggu (22/11/2009).
Menurutnya, penyidik akan tetap memanggil saksi korban dua orang yaitu AP dan ST serta Guru IPA, yang saat kejadian tengah mengajar di kelas para siswa yang menjadi korban. "Kami akan panggil mereka Hari Rabu (15/11/2009)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kita lihat dulu manfaat dan mudhorotnya seperti apa," katanya.
Kepala Sekolah SMP Kartika Siliwangi I Suwaryo mengatakan antara murid dan guru I sudah menandatangani kesepakatan untuk berdamai.
Dua dari tiga orang siswa yang ditampar yaitu CA dan AP melaporkan peristiwa penamparan terhadap mereka pada Selasa (17/11/2009) ke Mapolwiltabes Bandung. Saat peristiwa itu terjadi, mereka tengah belajar IPA.
Kemudian saat belajar, mereka berpindah bangku dengan teman lainnya. Guru I yang kebetulan melintas di depan kelas, langsung masuk dan menampar mereka. Bahkan menurut kesaksian CA dan AP, guru itu juga mengancam akan mengeluarkan mereka.
(ern/ern)










































