Setelah mangkir sebanyak tiga kali dalam pemanggilannya, akhirnya Antonius datang dan langsung diperiksa di Sattipikor Polda Jabar sekitar pukul 12.00 WIB. Antonius langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.
"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga memudahkan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Dade Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro, Mantan Dirut OKCM Harjono Kesuma, Manager Keuangan OKCM Haris Setiawan dan Staff PT KA Widiyasono. Namun Harjono Kesuma dan Haris Setiawan tidak dilakukan penahanan.
(ahy/lom)











































