Tinggal tekan nomor telepon 022-7507799, kini warga Kota Bandung tak perlu beranjak dari rumah untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Layanan bernama 'Samsat ka Bumi' (Sabumi) ini baru di launching di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2009).
Dalam bahasa sunda, 'ka bumi' sama artinya dengan ke rumah. Program ini merupakan layanan inovasi terbaru dari Polda Jabar.
"Bila masa berlaku STNK mau habis, kontak saja nomor tersebut. Besoknya petugas Samsat datang ke rumah untuk mengambil berkas-berkas serta uang administrasi pengurusan STNK. Jadi, warga Bandung tak perlu ke luar rumah," jelas Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Agung Budi Maryoto usai launching 'Samsat ka Bumi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layanan Samsat ka Bumi' ini hanya khusus untuk perpanjangan per tahun. Sementara lima tahunan tetap harus di kantor Samsat, sebab nanti harus ada pengecekan nomor rangka dan mesin," terangnya.
Menurut Agung, layanan ini sebagai implementasi program quick wins serta sebagai bentuk layanan Polri kepada masyarakat. Nantinya, sambung Agung, petugas layanan tersebut jemput bola ke rumah warga dengan menggunakan sepeda motor.
Sebanyak enam petugas disiapkan memberikan layanan 'Sabumi' ini. "Keenam anggota itu dilatih terlebih dahulu sebelum bertugas di lapangan," ujarnya.
Agung menjelaskan, layanan call center Sabumi ini terpusat di Samsat Bandung Timur. Para petugas ini nantinya mendatangi konsumen yang masuk dalam daftar, mengecek berkas kelengkapan kendaraan dan membawanya ke Samsat untuk diproses. Untuk pembayaran, konsumen bisa melakukannya di rumah.
Jangan khawatir, sambung Agung, harga perpanjangan STNK ini sama dengan harga biasanya. "Saya menjamin, STNK perpanjangan itu akan diterima konsumen pada hari itu juga," ungkapnya.
"Saya mengimbau juga, jangan memberi tip kepada petugas. Sebab mereka dilarang menerimanya," tambahnya lagi.
Agung menuturkan, seharinya layanan tersebut dibatasi hingga 60 pendaftar. Jadi, para petugas berjumlah enam orang itu masing-masing mendapatkan tugas melayani sebanyak 10 orang.
"Untuk sementara ini, bila sehari itu ada 60 konsumen, maka call center kami secara otomatis tidak merespon. Nah, konsumen yang tidak kebagian harus menghubungi lagi esok harinya," kata Agung.
Apa saja syaratnya? Agung menjawab, syaratnya yaitu STNK, KTP, dan notice pajaknya. "Yang perlu diingat, nama di STNK dan KTP harus sama," jelas Agung. (bbp/avi)











































