15 Warga Babakan Ciparay Divonis 9 Bulan

Kisruh Penggusuran Babakan Ciparay

15 Warga Babakan Ciparay Divonis 9 Bulan

- detikNews
Kamis, 19 Nov 2009 18:33 WIB
15 Warga Babakan Ciparay Divonis 9 Bulan
Bandung - Selain memvonis Koordinator Aliansi Gerakan Anti Pendzaliman (AGAP) Muhammad Mumin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung juga mengadili 15 warga Babakan Ciparay karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas Satpol PP dalam penggusuran bangunan, Selasa (5/5/2009), yang berakhir ricuh.

Limabelas terdakwa tersebut adalah TKM (58), J (38), RR (21), ALM (29), HS (19), DW (25), SR (27), HW (47), YS (27), R (26), CM (47), WG (24), PA (22), EM (59), dan B (28). Sementara NS (17) dalam berkas terpisah karena di bawah umur.

"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUH Pidana dengan melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban mengalami luka," kata Hakim Ketua Sumantono dalam dalam pembacaan amar putusan di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan hakim yang mempidanakan kelimabelas terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Syafei yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan dan pengerusakan saat kericuhan melawan petugas Satpol PP Bandung yang hendak melakukan penggusuran terhadap beberapa bangunan di RT 6 RW 7 Kelurahan Babakn, Kecamatan Babakan Ciparay, Selasa (5/5/2009) lalu.

Selain korban luka dari pihak Satpol PP, seorang wartawan televisi pun terluka karena kena lemparan batu.
(ahy/avi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads