Limabelas terdakwa tersebut adalah TKM (58), J (38), RR (21), ALM (29), HS (19), DW (25), SR (27), HW (47), YS (27), R (26), CM (47), WG (24), PA (22), EM (59), dan B (28). Sementara NS (17) dalam berkas terpisah karena di bawah umur.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUH Pidana dengan melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban mengalami luka," kata Hakim Ketua Sumantono dalam dalam pembacaan amar putusan di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan dan pengerusakan saat kericuhan melawan petugas Satpol PP Bandung yang hendak melakukan penggusuran terhadap beberapa bangunan di RT 6 RW 7 Kelurahan Babakn, Kecamatan Babakan Ciparay, Selasa (5/5/2009) lalu.
Selain korban luka dari pihak Satpol PP, seorang wartawan televisi pun terluka karena kena lemparan batu.
(ahy/avi)











































