Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumantono dalam amar putusan yang dibacakannya di Ruang Sidang III PN Bandung, Kamis (19/11/2009), menyebutkan, Mumin terbukti melanggar pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan terhadap warga RT 6 TW 7, Kelurahan Babakan Ciparay, Mei lalu.
"Terdakwa menghasut warga agar menolak penggusuran sebelum Satpol PP Bandung datang di lokasi," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seusai persidangan, Mumin yang mengenakan baju koko putih dan celana katun hijau enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya. "Intinya saya pikir-pikir atas putusan hakim, selebihnya saya no comment," kata Mumin kepada detikbandung.
Penggusuran Satpol PP Mei lalu berakhir ricuh, salah seorang petugas beckhoe terluka di kepala akibat hantaman benda tumpul dari warga. Selain itu, seorang wartawan televisi ikut menjadi korban akibat lemparan batu warga. Selain petuKisruh Penggusuran Babakan Ciparay
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum yang dipimpin Syafei menjerat terdakwa dengan pasal 160, 170 tentang melakukan pengeroyokan di muka umum. Selain itu,terdakwa dijerat pasal 214 KUH Pidana tentang melawan dan menghalangi petugas negara yang tengah menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seusai persidangan, Mumin yang mengenakan baju koko putih dan celana katun hijau enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya. "Intinya saya pikir-pikir atas putusan hakim, selebihnya saya no comment," kata Mumin kepada detikbandung.
Penggusuran Satpol PP Mei lalu berakhir ricuh, salah seorang petugas beckhoe terluka di kepala akibat hantaman benda tumpul dari warga. Selain itu, seorang wartawan televisi ikut menjadi korban akibat lemparan batu warga. Selain petugas, beberapa warga turur menjadi korban dalam perlawannya terhadap penggusuran di kawasan itu.
Mumin, disebut dalam dakwaan, merupakan orang yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Ia meminta warga bersiap melawan petugas dengan batu dan balok yang telah disiapkan di lokasi jika Satpol PP tidak mau berdamai soal penggusuran.
"Perintah penyerangan setelah ada aba-aba dari Mumin," kata Jaksa.
Dalam menghasut warga, Mumin menyebut dirinya sebagai Amrozi keempat. "Saya (Mumin) tidak takut mati karena saya Amrozi keempat," kata Jaksa mengutip ucapan Mumin dalam dakwaannya.
(ahy/ern)











































