Penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 26 kabupaten dan kota di Jabar akan diumumkan paling cepat nanti sore atau besok, Jumat (20/11/2009). UMK Sebanyak 8 kabupaten dan kota mencapai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Seluruh rekomendasi dari bupati dan wali kota sudah sampai ke provinsi pada tanggal 18 November kemarin," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai pemusnahan ganja senilai Rp 7 miliar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (19/11/2009).
Menurutnya penyerahan rekomendasi UMK ke provinsi dari setiap daerah lebih bagus dibandingkan tahun lalu. "Kalau tahun lalu ada yang tepat waktu dan terlambat, sekarang semuanya tepat waktu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, yang sesuai 90 persen KHL terjadi di sembilan daerah. Lainnya di atas 80 persen di bawah 90 persen KHL.
(ern/ern)










































