Pelaku perakit bom sekaligus korban ledakan di Cimahi, Abda Dzikri (24), kini telah ditahan bersama tahanan lainnya di Mapolresta Cimahi. Akibat ulahnya itu, Abda terancam penjara seumur hidup.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdi Hartono mengatakan kini Abda sudah tak lagi dirawat di RS Sartika Asih. "Abda sudah kami tahan, tidak dipisahkan dengan tahanan lainnya," ujarnya ditemui usai pemusnahan ganja senilai Rp 7 miliar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (19/11/2009).
Menurutnya hingga kini, Abda masih diperiksa oleh psikiater dari RS Sartika Asih. "Jadi si dokternya yang datang ke mapolres," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski perbuatannya merakit bom dan akhirnya meledak, diakui Abda hanya iseng, namun menurut Kapolres Abda harus tetap mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup penjara
Ledakan keras terjadi, Rabu (4/11/2009) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman Nengsih (54) di Kampung Cipanawar RT 1 RW 9, Cipageran, Kota Cimahi. Akibat kejadian itu, Abda Dzikri, yang merupakan putera pertama Nengsih mengalami luka di bagian tangan dan mata.
Diketahui Abda tengah merakit bom yang bahan peledaknya dari serbuk belerang korek api. Berdasarkan keterangan para tetangga, Abda selama ini seperti mengalami stres, karena sering bicara sendiri. Kepada polisi, Abda mengatakan hanya iseng merakit bom. (ern/ern)











































