"Bisa dibilang beban berkurang," kata Kalaps Sukamiskin Murdjito, saat ditemui di halaman Lapas, di Jalan A.H Nasution, Rabu (18/11/2009).
Menurutnya, selama para terpidana korupsi menjadi warga binaan di lapasnya, merupakan suatu beban tersendiri. "Serba salah, mereka ini menjadi sorotan masyarakat, kalau keluar sedikit kita ditanya ada apa," keluh Murdjito.
Puteh diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) tertanggal 11 November 2009. Narapidana kasus korupsi pengadaan helikopter buatan Rusia senilai Rp 12,5 miliar tersebut terkendala pembebasan karena belum melunasi denda kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 500 juta.
Enam bulan sebelumnya, Puteh tinggal di Rumah Asimilasi yang terletak di belakang benteng lapas. Selama massa asimilasi tersebut, Puteh dikawal ketat petugas lapas. Namun demikian, ia masih diberikan hak untuk menyelesaikan kuliah program Doktor di Jakarta, dan akhirnya pagi ini akan dilepas dari lapas. (ahy/lom)











































