Baru sekali beraksi, duo pelaku jambret langsung dibui. Uniknya, Agus (19) dan Iwan Setiawan (27) baru menyadari berada di balik jeruji besi setelah pengaruh alkohol berangsur habis.
Kedua pejambret ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Andir usai menjambret di depan Hyper Square, Jalan Pasirkaliki, Senin (16/11/2009). Mereka mengambil paksa sebuah tas milik seorang wanita yang berjalan.
"Keduanya pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Sasarannya wanita," jelas Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo di Polsek Andir, Selasa (17/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sialnya, aksi kriminal mereka diketahui dua anggota Polsek Andir. Melihat kejadian tersebut, polisi bergegas mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat dikejar itulah, para pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian mereka dibawa ke Polsek Andir," jelas Baskoro.
Sementara itu, sebelum menjambret, Iwan mengaku bersama Agus menenggak minuman keras. Karena mabuk berat, Iwan tak mampu mengendalikan sepeda motor jenis matic.
"Motor Mio ini milik majikan saya. Saat dikejar polisi memang panik. Tapi saya tidak tahu kenapa bisa jatuh. Pokoknya saat itu pusing karena mabuk," ujar Iwan yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
Mereka berdua yang kondisinya mabuk berat, tak menyadari kalau digiring ke kantor polisi. Setelah sadar dari pengaruh alkohol, Iwan dan Agus terkejut berada di dalam penjara Polsek Andir.
"Kami kaget waktu sudah sadar. Kenapa saya dan Iwan ada di penjara? Ya nggak tahu lah. Saat itu lagi mabuk sih," ujar Agus yang juga sebagai pemulung.
Mereka dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Duo jambret ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
(bbp/avi)











































