"Besok pagi sekitar jam 8, yang bersangkutan akan kami berikan pembebasan bersyarat," ujar Kalapas Sukamiskin Murdjito melalui pesan singkatnya kepada detikbandung, Selasa (17/11/2009).
April 2005 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi Puteh hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya Puteh bisa bebas bersyarat pada 7 November lalu, namun karena denda belum dilunasi, akhirnya tertunda.
(ern/ern)










































