Surat rekomendasi yang dikirim tanggal 16 November 2009 itu ditandatangani Wali Kota Bandung Dada Rosada dengan nomor 560/2313-disnaker.
Usulan UMK Kota Bandung 2010 ini naik 7,02 persen dibanding 2009, dengan tingkat inflasi sebesar 4 persen. Dalam surat rekomendasi di atas, UMK yang diusulkan disebut telah memenuhi 93,36 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bandung yakni Rp 1.197.493.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan Dewan Pengupahan, terjadi perbedaan usulan dalam rapat tersebut. Unsur serikat buruh mengusulkan UMK Kota Bandung sebesar Rp 1.159.539 atau kenaikan 11 persen dari 2009. Sementara unsur pengusaha mengusulkan Rp 1.117.754 atau kenaikan 7 persen dari 2009. Sementara unsur pemerintah mengusulkan Rp 1.118.000.
Dengan perbedaan usul tersebut, dewan pengupahan memberikan laporan ke wali kota yang isinya menyerahkan sepenuhnya besaran usulan rekomendasi UMK Bandung kepada wali kota. Ternyata wali kota memilih usulan dari unsur pemerintah.
(lom/lom)










































