Pemkot Bandung Usulkan UMK 2010 Naik 7,02 Persen

Pemkot Bandung Usulkan UMK 2010 Naik 7,02 Persen

- detikNews
Selasa, 17 Nov 2009 13:37 WIB
Pemkot Bandung Usulkan UMK 2010 Naik 7,02 Persen
Bandung - Pemkot Bandung telah menyerahkan surat usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2010 kepada Gubernur Jabar. Dalam surat rekomendasi tersebut, pemkot mengusulkan UMK 2010 sebesar Rp 1.118.000 atau naik 7,02 persen.

Surat rekomendasi yang dikirim tanggal 16 November 2009  itu ditandatangani Wali Kota Bandung Dada Rosada dengan nomor 560/2313-disnaker.

Usulan UMK Kota Bandung 2010 ini naik 7,02 persen dibanding 2009, dengan tingkat inflasi sebesar 4 persen. Dalam surat rekomendasi di atas, UMK yang diusulkan disebut telah memenuhi 93,36 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bandung yakni Rp 1.197.493.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan UMK 2010 ini diputuskan wali kota Bandung setelah mendapatkan laporan dari Dewan Pengupahan Kota Bandung, yang telah melakukan rapat pada 13 November 2009. Rapat ini dihadiri 8 orang dari unsur pemerintah, 4 orang unsur serikat buruh dan 4 orang dari unsur Kadin atau Apindo, serta ditandatangani Hibarni Andam Dewi, Ketua Dewan pengupahan yang juga Kadisnaker Kota Bandung.

Berdasarkan laporan Dewan Pengupahan, terjadi perbedaan usulan dalam rapat tersebut. Unsur serikat buruh mengusulkan UMK Kota Bandung sebesar Rp 1.159.539 atau kenaikan 11 persen dari 2009. Sementara unsur pengusaha mengusulkan Rp 1.117.754 atau kenaikan 7 persen dari 2009. Sementara unsur pemerintah mengusulkan Rp 1.118.000.

Dengan perbedaan usul tersebut, dewan pengupahan memberikan laporan ke wali kota yang isinya menyerahkan sepenuhnya besaran usulan rekomendasi UMK Bandung kepada wali kota. Ternyata wali kota memilih usulan dari unsur pemerintah.
(lom/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini