Besok, KPI Akan Datangi Dewan Pers Bahas Siaran Tunda

Besok, KPI Akan Datangi Dewan Pers Bahas Siaran Tunda

- detikNews
Selasa, 17 Nov 2009 09:58 WIB
Bandung - Rabu besok (18/11/2009) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mendatangi Dewan Pers untuk membahas usulan wacana siaran tunda persidangan. Delay diusulkan sekitar 5 hingga 10 menit, untuk kesempatan proses editing.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa saat menghadiri kuliah umum di Kampus Pasca Sarjana Unisba, Jalan Purnawarman, Senin (16/11/2009) kemarin. Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang mengatakan KPI akan melarang jurnalis untuk meliput proses persidangan.

"Semangatnya bukan untuk memberangus kebebasan pers. Kalau siaran langsung kan sulit menyensor tapi kalau di-delay kan lain persoalan," kata Sasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siaran tunda tersebut hanya diberlakukan untuk perkara-perkara yang rawan akan terjadi pelanggaran-pelanggaran etika jurnalistik.

Siaran tunda tersebut dilakukan untuk 5-10 menit agar lembaga penyiaran memiliki kesempatan untuk melakukan editing. "Misalnya keluar kata-kata jorok dihilangkan audionya, atau diblurkan gambarnya," Sasa mencontohkan.

Wacana tersebut merupakan salah satu usulan yang akan dibawanya Rabu besok ke Dewan Pers menyusul keberatan Komisi I DPR RI atas siaran langsung persidangan Antasari yang dinilai di luar etika jurnalistik dan sidang Mahkamah Konstitusi beberapa pekan lalu yang dinilai mendiskreditkan DPR.

Digandengnya Dewan Pers dalam pencarian solusi terkait kasus tersebut, karena apa yang dikeluhkan oleh DPR RI termasuk pada ranah penyiaran.

"Walaupun hakim menyatakan terbuka untuk umum itu hanya dikonsumsi untuk lingkungan pengadilan, sementara sampai penyiaran adalah ranah KPI," jelasnya.

Usulan lain yang akan dibawa KPI ke Dewan Pers adalah dengan bersama-sama memberikan penegasan terkait proses jurnalistik agar para jurnalis mengikuti kaidah jurnalistik yang berlaku dan juga ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), yang salah satunya mengimbau pegiat media untuk menghormati norma kesusilaan.

"Tidak ada pelarangan cuma penegasan, media wajib memegang teguh kode etik jurnalistik dan P3SPS," tegasnya.

"Kode etik jurnalistik tidak ada sanksi hanya sanksi moral, kalau SP3SPS dilanggar ada sanksi dari mulai teguran sampai dengan penghentian sementara," ujar Sasa.

(ahy/ern)


Berita Terkait