Hal itu terungkap dalam Workshop Strategi Penataan Kawasan Hunian Kumuh Perkotaan di Hotel Ciumbuleuit, Jalan Ciumbuleuit, Senin (16/11/2009).
Dari 194 RW tersebut, 29 RW masuk dalam kategori kumuh tinggi, 88 RW kumuh sedang dan 77 kumuh rendah. Yang termasuk dalam daerah kumuh tinggi yaitu Kecamatan Astana Anyar Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Bandung Wetan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Kiaracondong Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Sumur Bandung Kelurahan Braga, dan Kecamatan Bojongloa Kidul Kelurahan Situsaeur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepadatan penduduk juga membuat banyaknya hunian ilegal seperti di pinggiran sungai," ujar Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda
saat membuka Workshop Strategi Penataan Kawasan Hunian Kumuh Perkotaan.
Menurut Ayi, munculnya permukiman kumuh ini karena kepadatan penduduk yang dari tahun ke tahun makin meningkat.
Tahun 2008 jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2,3 juta penduduk dengan kepadatan 156 jiwa per hektar. Dengan angka pertumbuhan penduduk 1,59 persen pertahun, diprediksi pada tahun 2025 penduduk Kota Bandung mencapai 5 juta orang dengan kepadatan penduduk 300 jiwa per hektar.
Dengan kondisi tersebut Pemkot Bandung pun harus memenuhi kebutuhan hunian dari kondisi eksisting saat ini yaitu sekitar 16.000 hektar dimana 52,55 persen di antaranya telah digunakan untuk permukiman.
(tya/ern)