Setelah memulai sidang sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (13/11/2009), Hakim Ketua Nurman Sutrisno beserta dua hakim anggota, mengelilingi lokasi proyek. Salah satu yang dilihat adalah rumah warga milik Nina Sarnia yang juga adalah penggugat ketiga.
Rumah Nina persis di belakang lokasi proyek. Dinding rumahnya langsung ditempel oleh tembok pembatas yang dibangun pihak hotel. Kondisi dinding retak-retak, demikian juga tembok pagarnya. Sementara lantai rumah amblas.
Menurut Tabroni, salah satu kuasa hukum warga sebagai penggugat, sidang ini adalah proses yang dilakukan majelis hakim sebelum memutus perkara. "Proses ini disebut sidang di tempat, bisa juga disebut pemeriksaan setempat. Sebelum memutus perkara, hakim harus melakukan proses ini," ujarnya.
Gugatan warga Rancabentang ini didaftarkan ke PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (10/6/2009). Dalam gugatannya, warga menginginkan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Four R di Ciumbuleuit dicabut karena berdampak sangat nyata terhadap kerugian warga sekitar.
Pihak yang digugat yaitu Wali Kota Bandung karena mengeluarkan IMB, juga ada pihak tergugat intervensi yaitu pemilik Hotel Four R/Henry Palace/Henry Huesada.
(lom/lom)











































