PTUN Bandung Gelar Sidang di Tempat

Proyek Hotel Four R Digugat Warga

PTUN Bandung Gelar Sidang di Tempat

- detikNews
Jumat, 13 Nov 2009 10:29 WIB
PTUN Bandung Gelar Sidang di Tempat
Bandung - PTUN Bandung menggelar sidang di tempat terkait gugatan warga Rancabentang terhadap proyek pembangunan Hotel Four R. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang biasanya hadir, kali ini absen.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, di lokasi proyek Hotel Four R di Rancabentang, Bandung, Jumat (13/11/2009). Berbeda dengan sidang di dalam ruangan, hakim tidak mengenakan baju kebesarannya. Hakim Ketua Nurman Sutrisno yang didampingi dua hakim anggota, mengenakan pakaian safari.

Namun di selain kondisi "visual" tersebut, proses sidang di tempat sama dengan sidang di ruangan. Ada majelis hakim, para pihak yang bersengketa serta kuasa hukum.

Ketika sidang di lahan proyek hotel, hakim Nurman Sutrisno menanyakan bagaimana nasib hotel setelah diprotes warga. Proses pembangunan juga tidak luput dari pertanyaan hakim.

Proses persidangan dikuti dengan seksama oleh ratusan warga yang berjejal, dikawal sekitar 50 petugas polisi. Meski melibatkan massa, sidang tetap berjalan aman. Tidak terlihat Adnan Buyung Nasution, yang pada aksi-aksi penolakan sebelumnya menyempatkan hadir bahkan berjoget bersama warga sebagai bentuk protes.

Gugatan warga Rancabentang ini didaftarkan ke PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (10/6/2009). Dalam gugatannya, warga menginginkan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Four R di Ciumbuleuit dicabut.

Pihak yang digugat yaitu Wali Kota Bandung karena mengeluarkan IMB, juga ada pihak tergugat intervensi yaitu pemilik Hotel Four R/Henry Palace/Henry Huesada. (lom/lom)


Berita Terkait