Dalam persidangan yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Majelis Hakim I Made Sukadana menyebutkan dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bukan pelaku dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa korban dari sistem di mana terdakwa bekerja," kata Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa hanya lalai dan tidak melengkapi data secara utuh dari pimpinan proyek. Terdakwa hanya mempercayai Tedi Hartadi yang jelas-jelas bukan pimpinan proyek," Kata hakim.
Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 2 bulan. Tuntutan tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa yang menuntut keduanya 5 tahun penjara dengan jeratan pasal 2 dan 3 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, honorer ITB Tedi Hartadi yang didakwa turut serta dalam praktik korupsi proyek bodong, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan uang penganti sebesar Rp 2 juta. Hal yang meringankan, terdakwa tidak ikut menikmati hasil praktik korupsi atau tidak ikut memperkaya diri sendiri.
Sementara Wawan Hermawan, sebagai penilai agunan CV Winara Sabena, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menaikkan nilai agunan CV Dhea Pratama menjadi Rp 3 miliar lebih. Padahal dari hasil audit BPKP menyebutkan agunan hanya bernilai Rp 1 miliar.
Keempat terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim.
Kasus penggelembungan kredit fiktif proyek ITB terjadi pada tahun 2002. CV Dhea Pratama sebagai pelaksana proyek telah menyelesaikan proyek pada Januari 2002. Tapi Dirut CV Dhea Pratama Terry Faturrahman mengajukan proposal permohonan dana pada bulan Agustus 2003. (ahy/avi)











































