"Dalam rapat selanjutnya kita akan undang Badan Pertanahan Nasional, karena itu urusannya dengan lahan juga," ujarnya kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (12/11/2009).
Menurut Rekotomo, pihaknya masih belum bisa memproses perizinan karena masih menunggu hasil kajian tim yang terdiri dari Bappeda, Distarcip, BPMPPT dan Distam. "Harus menunggu hasil kajian dulu, baru bisa memproses perizinannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan Kolam Renang Tirta Siliwangi yang berada di Jalan Lombok, hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal pembangunan kolam tersebut sudah hampir selesai. Berdasarkan Perda RTRW pada kawasan yang dibangun kolam renang itu, peruntukkannya adalah sebagai ruang terbuka hijau (RTH). (avi/lom)











































