Polisi membekuk lima komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Dari para pelaku disita barang bukti seperti satu unit komputer, uang palsu jutaan rupiah serta alat sablon manual.
Lima pelaku yang ditangkap takni Yong Permana (44) yang sekaligus otak pelaku, Ahmad Efendi (30), Yayat Rodiayat (35), Ate Mulyana (32) dan Sukmana (35).
Menurut Kapolres Bandung Timur AKBP Viktor Manopo, terungkapnya komplitan para pelaku diawali informasi dari masyarakat tentang beredarnya uang palsu (upal) pecahan Rp 20.000 di wilayah Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tempat masing-masing mereka, petugas menyita 15 lembar dan 64 lembar pecahan Rp 20 ribu," tutur Viktor.
Dilanjutkan Viktor, Yong mengaku memproduksi upal di rumah Ahmad Efendi di Kampung Cicukang, RT 25 RW 8 Desa Mekarhayu Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung. Pada saat digerebek polisi, ada Ate Mulyana di sana.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, satu set komputer, 13 buah catrige bekas, 2 set catrige warna, satu set alat sablon juga uang palsu siap edar pecahan Rp 20 ribu 16 lembar, Rp 50 ribu 2 lembar dan Rp 100 ribu 1 lembar. Ada juga uang yang belum jadi, serta juga 5 rim kertas telor.
Kalau ditotal, barang bukti berupa upal yang sudah jadi jumlahnya sekitar Rp 2 juta, sementara upal yang belum jadi sebesar Rp 3.280.000.
Modus operandi para pelaku adalah membelanjakan uang palsu dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli. Namun kualitas upal dijelaskan Viktor kurang bagus karena menggunakan kertas telor dan alat sablon manual.
Tersangka dijelat pasal 244 KUH Pidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kini mereka meringkuk di tahanan Mapolresta Bandung Timur, Jalan AH Nasution.
(lom/lom)











































