Kejadian pada Selasa (10/11/2009) malam ini bermula saat warga sekitar mendengar suara bising seperti aktivitas orang memukul-mukul besi. Melihat ada sejumlah orang dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian warga mengontak polisi.
"Setelah mendatangi lokasi, petugas menangkap basah para pelaku yang sedang membelah kabel telepon. Kabel itu posisinya tertanam di bawah tanah," kata Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap kepada wartawan di Mapolresta Bandung Tengah, Rabu (11/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa di wilayah Bandung. Modus yang mereka lakukan ialah menggergaji kabel memakai gergaji besi." jelasnya.
Zulkarnaen menambahkan, barang bukti kejahatan yang diamankan berupa satu kapak, satu besi pengait tali, satu karung berisi tembaga, dua gergaji besi dan lima kabel telepon.
"Selain tiga pelaku tersebut, dua lainnya yaitu En dan O kabur saat kejadian. Dua pelaku ini DPO kami," jelas Zulkarnaen.
Ketiga pria yang bekerja sebagai pemulung ini diganjar Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Seorang pelaku, N, mengaku tembaga hasil curian ini dijual seharga Rp 47 ribu per kilogram. "Saya jual ke daerah Cihampelas. Hasil curian ini beratnya sekitar 18 kilogram. Karena keburu ketangkap, kami belum sempat menjualnya," ujar pria satu anak ini.
(bbp/avi)











































