Dijerat UU Darurat, Abda Resmi Jadi Tersangka

Dijerat UU Darurat, Abda Resmi Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 11 Nov 2009 14:34 WIB
Dijerat UU Darurat, Abda Resmi Jadi Tersangka
Bandung - Buntut ledakan bom rakitan korek api, korban sekaligus perakit bom Abda Dzikri (24) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat undang-undang darurat, UU No 12 Tahun 1951.

Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono menyatakan Abda sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka. "Kita sudah jadikan tersangka. Dia kini masih dirawat di rumah sakit. Meski sudah jadi tahanan kami, kami bantarkan dulu di RS karena dia kan terluka," ujar Rusdi.

Kini kondisi Abda sudah membaik, meski belum pulih. "Dia (Abda-red) kita jerat undang-undang darurat UU No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan juga pidana. Kalau pidana saya lupa lagi pasalnya apa, pokoknya dia kini sudah jadi tersangka," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (11/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, rumah ibu korban dan juga tersangka di Kampung Cipunawar RT 1 RW 9 Kelurahan Cipageuran Kota Cimahi masih dipasangi garis polisi. Menurut Rusdi, karena olah TKP melibatkan Mabes Polri, maka untuk membuka garis polisi itu harus menunggu koordinasi dengan Mabes.

"Akan segera kita koordinasikan, kalau memang sudah selesai, akan kita serahkan kembali kepada Ibu Nengsih (ibu Abda-red)," kata Rusdi.

Ledakan di Kampung Cipanawar RT 1 RW 9 Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi Utara, terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga Abda sedang membuat bom rakitan, menggunakan serbuk belerang korek api. Akibat ledakan, mata kanan Abda terkena percikan ledakan dan harus diangkat.

Saat ledakan, Abda sendirian di dalam rumahnya. Polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya paralon, remote, alat solder dan baterai 5 buah.
(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini