Pelaku pencurian spesialis angkot, Dedi Mukti (51), menggunakan modus pura-pura muntah yang dilakukan oleh rekannya. Saat penumpang lengah, Dedi bertugas mengambil barang berharga milik korban.
"Modus pelaku beragam, ada yang pura-pura muntah, kram kaki, dan kejang-kejang," ujar Kapolsek Cidadap AKP Yus Danial di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudhi, Selasa (10/11/2009).
Yus menambahkan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan untuk muntah-muntah atau kram kaki, dan ada juga yang berperan mengambil barang berharga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di Mapolsek Cidadap, Dedi mengatakan dalam aksinya dia dibantu oleh seorang rekannya yang bertugas untuk pura-pura muntah. Saat penumpang menolong rekannya yang muntah, Dedi beraksi untuk mengambil barang berharga milik korban.
Penangkapan Dedi bermula saat korban, Nita (26), turun di Terminal Ledeng. Korban yang menumpang angkot jurusan Stasiun Hall-Ledeng, menyadari risleting tasnya terbuka. Melihat kondisi tersebut, korban spontan berteriak maling, dan Dedi pun lari terbirit-birit.
Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Dedi kini meringkuk di sel Mapolsek Cidadap.
(avi/lom)











































