"Kalau mantan Dirut OKCM sudah jadi tersangka, kenapa mantan Dirut PT KA tidak dijadikan tersangka, padahal keduanya mengetahui perjanjian kerjasama tersebut," kata anggota Dekom Yahya Ombara kepada detikbandung via telepon selulernya, Senin (9/11/2009).
"Karena keduanya terbukti secara otentik melakukan perikatan kerjasama," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita Apresiasi dan dukung kinerja polda dalam penyidikan ini, itu hak penyidik untuk menahan atau tidak tersangka kasus ini," imbuh Yahya.
Selain itu, Yahya berharap Direksi PTKA yang saat ini menjabat mampu menyelesaikan kasus yang saat ini sedang disidik Sattipikor Polda Jabar.
"Direksi yang relatif baru agar mengambil langkah-langkah penyelamatan aset PT KA tidak hanya melalui jalur hukum,tapi memikirkan bagaimana mengembalikan aset tersebut," jelas Yahya.
Sebelumnya, polisi beralasan belum cukup bukti untuk menahan mantan Dirut OKCM Harjono Kesuma meski polisi telah menetapkan sebagai tersangka. Polisi berdalih masih mengumpulkan data dan berkas dalam pemeriksaan Harjono.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu, bekas Dirut PTKA dan PT OKCM, serta tersangka baru Direktur Marketing OKCM Haris Setiawan.
(ahy/lom)











































