"Tersangka bertambah dari dua yang telah ditetapkan, yaitu Direktur Marketing OKCM yang saat ini menjabat," kata Kasat Tipikor Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya, saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan, Senin (9/11/2009).
Menurut Sony, penetapan tersangka terhadap Haris berdasarkan pengembangan penyidikan pihaknya. "Atas dasar keterangan saksi dan pasal yang diterapkan polisi," jelasnya.
Hari ini, imbuhnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Dirut OKCM Antonius Siahaan. "Keduanya tidak hadir dalam pemanggilan," tutur Sony. Antonius sendiri diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PTKA dengan OKCM, yaitu Dirut Keuangan Achmad Kuntjoro dan bekas Dirut OKCM Harjono Kesuma.
(ahy/lom)











































