Dugaan percobaan bunuh diri yang dilakukan penghuni Rutan Kebonwaru Yana Haryana (37), Senin (9/11/2009) dini hari, semakin kuat dengan ditemukannya surat wasiat berbahasa Sunda di kamarnya oleh petugas rutan.
Dari keterangan Kepala Keamanan Rutan Kebonwaru Andhika Dwi Prasetya, Yana baru satu minggu lebih ditahan karena melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
"Yana masuk pada tanggal 29 Oktober 2009 lalu, dia melanggar Pasal 372 KUH Pidana," kata Andhika kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (9/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang tahanan di Rutan Kebonwaru Yana Haryana (37), mencoba melakukan bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai, Senin (9/11/2009). Kejadian tersebut diketahui pihak rutan sekitar pukul 02.30 WIB. (avi/lom)











































