Dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito, hal tersebut karena pihak lapas masih mengunggu kabar dari pihak keluarga Puteh, yang akan menuntaskan syarat denda yang harus dipenuhi agar Puteh dapat segera bebas.
"Keluarganya bilang baru mau diusahakan, padahal sebetulnya keluarga sudah jauh-jauh hari mempersiapkannya, " kata Murdjito, kepada detikbandung saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sukamiskin, Senin (9/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Murdjito, kalaupun nanti pihaknya telah menerima kuitansi, Puteh dipastikan akan keluar dari lapas. "Kalau belum bayar, tetap kita kurung di lapas," imbuhnya.
April 2005 lalu, Puteh divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar pada pengadaan helikopter MI-2. Puteh akan segera bebas jika sudah membayar denda Rp 500 juta kepada KPK. (avi/lom)










































