Syarat Denda Ganjal Pembebasan Puteh

Syarat Denda Ganjal Pembebasan Puteh

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 11:13 WIB
Syarat Denda Ganjal Pembebasan Puteh
Bandung - Meski pihak Lapas Sukamiskin telah menerima surat pembebasan bersyarat Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh yang jatuh pada Sabtu (7/11/2009), namun hingga hari ini, Puteh belum bisa menghirup udara bebas.

Dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito, hal tersebut karena pihak lapas masih mengunggu kabar dari pihak keluarga Puteh, yang akan menuntaskan syarat denda yang harus dipenuhi agar Puteh dapat segera bebas.

"Keluarganya bilang baru mau diusahakan, padahal sebetulnya keluarga sudah jauh-jauh hari mempersiapkannya, " kata Murdjito, kepada detikbandung saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sukamiskin, Senin (9/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalani penahanan, Puteh sendiri telah mendapatkan remisi dengan total dua tahun lima hari.

Ditambahkan Murdjito, kalaupun nanti pihaknya telah menerima kuitansi, Puteh dipastikan akan keluar dari lapas. "Kalau belum bayar, tetap kita kurung di lapas," imbuhnya.

April 2005 lalu, Puteh divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar pada pengadaan helikopter MI-2. Puteh akan segera bebas jika sudah membayar denda Rp 500 juta kepada KPK. (avi/lom)


Berita Terkait