Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Kadis Dedi Sutardi menyatakan denda yang harus dibayar Puteh adalah sebesar Rp 500 juta. "Ya dia memang harusnya bebas November ini. Ya kalau tidak dibayar, dikurung lagi selama 6 bulan," ujar Dedi ditemui di kantornya, Jalan Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Menurut Dedi, Puteh menjanjikan akan membayar denda itu dengan dicicil. Namun hingga saat ini, kata dia, belum dilakukan. "Itu (pembayaran denda-red) urusan kejaksaan, kita hanya menerima kwitansinya saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, rumah asimilasi Puteh di belakang Lapas Sukamiskin, Jalan DR Sahardjo No 11, tampak sepi. Lampu di luar rumah tampak menyala, menunjukkan si pemilik rumah tak ada di tempat.
Salah seorang tetangga yang rumahnya bersebelahan, Dadang, mengatakan Puteh sudah 6 bulan menempati rumah asimilasi itu. "Selama ini Puteh tinggal dengan salah satu petugas Lapas," katanya.
Menurut Danang, selama ini Puteh jarang berkomunikasi. Kalaupun dia keluar, tak pernah jauh dari halaman rumahnya. "Sekarang dia enggak ada di rumahnya, kalau ada mobilnya pasti terparkir," kata dia.
(ern/ern)










































