"Mereka terancam hukuman mati," ungkap Nugroho melalui pesan singkat kepada detikbandung, Jumat (6/11/2009).
Menurut Nugroho, ketiga tersangka dijerat pasal memproduksi dan bersekongkol memproduksi gelap psikotropika UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sekitar pukul 11.45 WIB, Jumat (6/11/2009) sebanyak 5 orang dari Puslabfor Mabes Polri mendatangi rumah No 248 di Setiabudi Regency, yang dijadikan pabrik sabu bernilai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kamis (5/11/2009), Mabes Polri menggerebek sebuah kamar di Setiabudi Regency, Bandung, yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan psikotropika jenis sabu. Di tempat tersebut, polisi menahan 3 tersangka berinisial AH, HE, dan AC.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 300 kg bahan baku cair dan 1,5 kg sabu siap edar.
(bbp/avi)











































