"Beliau lagi siap-siap untuk pembebasan, rencananya besok. Kita lagi menunggu pemenuhan syaratnya. Puteh harus membayar denda yang diputuskan pengadilan," ujar Kalapas Sukamiskin Murdjito melalui telepon, Jumat (6/11/2009).
Sementara itu Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin Tonny Nainggolan mengatakan ia belum menerima kabar pembebasan Puteh. "Wah belum tahu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang tetangga yang rumahnya bersebelahan, Dadang, mengatakan Puteh sudah 6 bulan menempati rumah asimilasi itu. "Selama ini Puteh tinggal dengan salah satu petugas Lapas," katanya.
Menurut Danang, selama ini Puteh jarang berkomunikasi. Kalaupun dia keluar, tak pernah jauh dari halaman rumahnya. "Sekarang dia enggak ada di rumahnya, kalau ada mobilnya pasti terparkir," kata dia.
Ditanyakan kepada Tonny keberadaan Puteh, dia mengatakan Puteh tengah kuliah di Jakarta menyelesaikan pendidikan doktornya.
April 2005 lalu, Puteh divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar pada pengadaan helikopter MI-2. (ern/ern)











































