Tersangka Dijerat Pasal Memproduksi Psikotropika

Pabrik Sabu Miliaran Rupiah Digerebek

Tersangka Dijerat Pasal Memproduksi Psikotropika

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 06 Nov 2009 13:45 WIB
Tersangka Dijerat Pasal Memproduksi Psikotropika
Bandung - Tiga tersangka pembuat sabu di perumahan Setiabudi Regency dijerat pasal 60 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Mereka dijerat pasal memproduksi dan bersekongkol memproduksi gelap psikotropika.

Hal tersebut diungkapkan Dirserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto melalui pesan singkatnya kepada detikbandung, Jumat (6/11/2009).

"Mereka dijerat pasal memproduksi dan bersekongkol memproduksi gelap psikotropika," jelas Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugroho menambahkan, guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tim Puslabfor Mabes Polri sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Puslabfor Mabes Polri sudah datang di lokasi pabrik sabu itu," ujarnya.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Jumat (6/11/2009) sebanyak 5 orang dari Puslabfor Mabes Polri mendatangi rumah No 248 di Setiabudi Regency, yang dijadikan pabrik sabu bernilai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Kamis (5/11/2009), Mabes Polri menggerebek sebuah kamar di Setiabudi Regency, Bandung, yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan psikotropika jenis sabu. Di tempat tersebut, polisi menahan 3 tersangka berinisial AH, HE dan AC.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 300 kg bahan baku cair dan 1,5 kg sabu siap edar.

(bbp/avi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini