Abda Bisa Dijerat Hukum Pidana dan UU Bahan Peledak

Ledakan di Cimahi

Abda Bisa Dijerat Hukum Pidana dan UU Bahan Peledak

- detikNews
Jumat, 06 Nov 2009 11:46 WIB
Abda Bisa Dijerat Hukum Pidana dan UU Bahan Peledak
Bandung - Akibat ulahnya, Abda Dzikri (24) harus rela kehilangan bola mata kanannya yang membuat dia buta. Setelah dia pulih, jeratan hukum juga akan menghadangnya. Kini polisi masih menyelidiki kasus ini.

Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono mengatakan selain KUH pidana, Abda juga bisa dijerat undang-undanga yang berkenaan dengan bahan peledak.

"Nanti kita lihat pasal yang bisa menjerat Abda. Tak hanya hukum pidana, juga undang-undang terkait bahan peledak," ujarnya kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, kata dia, Abda belum diperiksa karena kondisi lukanya parah. "Nanti kalau dua atau tiga hari lagi kondisinya sudah stabil, kita akan segera periksa dia," tandasnya.

Kamis (5/11/2009), Abda dioperasi. Bola mata kanannya diangkat. Abda terluka akibat ulahnya sendiri yang merakit bom dengan menggunakan bahan baku serbuk belerang korek api.

Bom rakitannya itu meledak pada Rabu sore (4/11/2009), yang membuat geger warga Kampung Cipunawar RT 1 RW 9 Cipageran Kota Cimahi. Hingga hari ini, rumah ibu Abda, Nengsih (54) masih dipasang garis polisi. Sementara Nengsih dan anak bungsunya Faturrahman (9) ditampung di rumah kerabatnya, yang masih berada di Kota Cimahi.

(ern/ern)


Berita Terkait