Kedua plang setinggi 1,20 meter dengan lebar 50 cm tersebut dipasang di lokasi antara Jalan Diponegoro-Surapati, dan di pertigaan Jalan Cilamaya-Diponegoro.
Dari keterangan salah satu petugas Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengaku Satpol PP telah mencabut plang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di tenda Satpol PP yang berada di depan lahan sengketa, Jumat (6/11/2009), Kasatpol PP Jabar R Haryadi Wargadibrata mengaku tidak mengetahui perihal hilangnya plang tersebut.
Saat ditanya apakah anggotanya yang mencabut plang tersebut, Haryadi tidak menjawabnya. "Saya enggak tahu, baru pulang dari Jakarta, nanti saja ke Kasi Trantib," ujarnya.
Meski demikian, Haryadi mengaku pihaknya diperintahkan oleh Gubernur Jabar untuk menjaga kawasan yang sekarang disengketakan.
"Ya kita netral, lagipula ini masih sengketa, seharusnya jangan dulu dipasang plang," tuturnya.
Haryadi pun menyarankan, kalaupun ahli waris memasang plang, seharusnya bisa dijelaskan secara hukum oleh ahli waris tersebut. Karena menurutnya saat ini lahan yang berada di samping lapangan Gasibu masih kepemilikan Pemprov Jabar.
Pantauan detikbandung, di sekitar area lahan sengketa ada sekitar 5 petugas Satpol PP yang berkeliling. Ada juga beberapa anggota lainnya yang berjalan untuk menjaga area Gasibu. (avi/ern)