Polda Jabar Kembali Gagalkan Penyelundupan Warga Afganistan

Polda Jabar Kembali Gagalkan Penyelundupan Warga Afganistan

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 18:32 WIB
Polda Jabar Kembali Gagalkan Penyelundupan Warga Afganistan
Bandung -

Sebanyak 25 warga negara Afganistan yang diduga akan disulundupkan ke Cristmas Island, Australia, kembali berhasil digagalkan jajaran Polda Jabar. Dalam kasus ini diciduk pula seorang koordinatornya yang merupakan warga negara Indonesia keturunan Pakistan, Shahzad Akhtar Ali (42).Β 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kompol Fatma Noer mengatakan tersangka Shahzad ditangkap petugas gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, Polres Cilacap dan Mabes Polri, pada Kamis 28 Oktober 2009.

"Tersangka berhasil ditangkap saat akan menyelundupkan duapuluh lima warga Afganistan di pantai Cilacap," jelas Fatma di Mapolda Jabar, Rabu (4/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, ke-25 orang yang semua lelaki dewasa itu sebelum dikirim ke Australia terlebih dahulu dikumpulkan di pesisir pantai di Cilacap. Mereka diangkut menggunakan tiga mobil mini bus bernopol B 7168 VF, B 1270 QR, dan B 2735 EM. Rencananya, kata Fatma, mereka hendak diberangkatkan menggunakan kapal layar dari Cilacap.

"Kapal tersebut disiapkan seorang berinisial W. Diketahui kapal itu milik warga negara Afganistan berinisial AR. Kini W dan AR statusnya daftar pencarian oran (DPO)," ungkapnya. Fatma menambahkan, ke-25 warga Afganistan tersebut hanya dibekali identitas suaka dari United Nations High Commissioner of Refugee's (UNHCR).

"Penyelundupan manusia ini diduga melibatkan jaringan internasional. Inisial AR memerintahkan Shahzad untuk mengurus, memfasilitasi keberangkatan warga Afganistan itu di kawasan Puncak," ujar Fatma.

Berdasarkan data yang dihimpun polisi, selama ini AR diduga sudah 20 kali menyelundupkan manusia asal Afganistan ke Australia. Sementara Shahzad mengaku menyelundupkan hanya satu kali. Untuk sekali mengirim, kata Fatma, tersangka Shahzad mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta.

"Setiap orang yang akan dikirim ke Australia itu mesti membayar 2 ribu dolar," terangnya.

Fatma menegaskan pihaknya akan terus mengawasi daerah laut yang diduga sering digunakan sebagai jalur menyelundupkan imigran gelap.

"Kami bekerjasama dengan Polair dan TNI-AL untuk mengawasi pesisir pantai di Pangandaran dan Pelabuhan Ratu, Cirebon," jelasnya. Selain W dan AR, Polda Jabar menetapkan B DPO yang terlibat jaringan penyulundupan imigran gelap. Mereka berinisial S, F, K, AD, MA, An, F dan B.

Fatma menerangkan, tersangka Shahzad sudah ditahan di Mapolda Jabar. Shahzad dijerat pasal 54 UU Keimigrasian No.9 tahun 1992. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 30 juta," terang Fatma.

Sebelumnya, pada Minggu (25/10/2009) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar menangkap 4 tersangka penyelundupan imigran gelap. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing asal Afganistan, Mohammad Younos (27).Β  Sementara 3 lainnya merupakan warga negara Indonesia. Mereka diduga menyelundupkan 91 orang imigran gelap dari Afganistan yang akan dikirim ke Australia.

(bbp/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads