Hal itu dikatakan Wagub Jabar Dede Yusuf dalam rilis yang diterima detikbandung, Selasa (3/11/2009). "Pak Menhut akan mengevaluasi dan mengkaji izin GRPP dengan memanggil seluruh jajarannya," jelas Dede.
Menurut Dede, Menhut menjamin pemerintah pusat akan melibatkan dan bekerja sama dengan pemprov dan kabupaten/kota dalam pembangunan kehutanan, termasuk pengelolaan taman wisata hutan seperti Tangkuban Parahu di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkataan Menhut itu disampaikan pada saat bertemu dengan wagub hari ini, Selasa (3/11/2009), di Jakarta. "Masyarakat dan Pemprov Jabar mendesak Pak Menhut yang baru untuk mencabut izin yang diberikan kepada GRPP," ucap Dede.
Sehari sebelumnya, Wagub Jabar pun bertemu dengan Menhut selama 1,5 jam membahas kisruh izin pengelolaan Tangkuban Perahu. "Saya sampaikan bukti-bukti yang ada, bahwa izin yang diberikan kepada GRPP oleh Menhut terdahulu menyalahi prosedur perundang-undangan," jelas Dede.
Dilaporkan pula pungutan retribusi pengunjung oleh GRPP tanpa ada dasar Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). Padahal, segala jenis pungutan kepada masyarakat harus jelas dasar hukumnya dan jelas pola bagi hasilnya.
"Swasta tidak dibenarkan memungut retribusi tanpa dasar hukum yang jelas. Itu sama saja dengan pungli," jelas Wagub. Saat ini, pungutan yang sah menurut hukum adalah Rp 2.000 per pengunjung yang masuk kas negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Bagi rakyat Jawa Barat, Tangkuban Parahu adalah lambang harga diri sekaligus ikon pariwisata dan budaya. Jadi saya minta Pak Menhut baru tidak main-main dengan Tangkuban Parahu," kata Dede. (ern/ern)











































