Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2009 lalu, tiga hari kemudian atau 29 Oktober 2009, pihaknya langsung melayangkan surat permintaan pencekalan ke Imigrasi Bandung melalui Polda Jabar.
"Tersangka dikenai pasal 263 KUH pidana tentang pemalsuan surat dan pasal 266 KUH pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/11/2009).
Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. "Namun tersangka tidak kami tahan karena cukup kooperatif," kata Zulkarnaen. (ern/ern)











































