Tersangka Pemalsuan Dokumen Dicekal

Sengketa Lahan Gasibu

Tersangka Pemalsuan Dokumen Dicekal

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 03 Nov 2009 12:04 WIB
Tersangka Pemalsuan Dokumen Dicekal
Bandung - Ety Herawati, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat waris dalam sengketa tanah antara Eutik Suhanah Cs dan 7 tergugat pada 2007 dicekal Polresta Bandung Tengah.

Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2009 lalu, tiga hari kemudian atau 29 Oktober 2009, pihaknya langsung melayangkan surat permintaan pencekalan ke Imigrasi Bandung melalui Polda Jabar.

"Tersangka dikenai pasal 263 KUH pidana tentang pemalsuan surat dan pasal 266 KUH pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/11/2009).

Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. "Namun tersangka tidak kami tahan karena cukup kooperatif," kata Zulkarnaen. (ern/ern)


Berita Terkait