"Karena kesibukan anggota Dekom, kita undang penyidik Polda ke kantor Dekom yang bermaksud mencocokkan dokumen-dokumen yang disodorkan sebelumnya dengan aslinya di sekretariat Dekom, serta kesepakatan bersama," kata salah satu anggota Dekom PT KA Yahya Ombara kepada detikbandung via telepon, Senin (2/11/2009) malam.
Kantor Dekom PT KA berada di Gedung Juanda Rail Center (JRC) Jl. Juanda 1B, Jakarta Pusat. Keenam anggota yang diperiksa yaitu, Komisaris Utama Budi Mulyawan Suyitno dan anggota Dekom merangkap Ketua Komite Audit Hekinus Manao sebagai keterangan tambahan. Juga anggota Dekom Koessuyudono, Yahya Ombara, Martinus Suwasono untuk keterangan baru, serta mantan anggota Dekom Agus Kartasasmita untuk keterangan baru pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemeriksaan keenam Dekom adalah dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada izin yang dikeluarkan kepada Dewan Direksi PT KA dalam kerjasama investasi dana Rp 100 miliar antara PT KA dan PT OKCM.
"Bagaimanapun kita beri apresiasi pada Polda Jabar dalam menyidik kasus ini, Dekom terbuka untuk membantu," pungkas Yahya.
Kasus bermula saat kerjasama penyertaan modal antara PT KA dengan OKCM di bulan Juli-Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar. Dalam perjanjian tersebut OKCM memberikan jaminan aset sebesar Rp 120 miliar kepada PT KA.
Dalam kerjasama tersebut PT KA dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan ke OKCM dan pengembalian modal pokok di akhir kerjasamanya.
Namun, sampai dengan batas kerjasama yang ditentukan, OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai dengan yang dijanjikan. Begitu pula dengan aset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA.
Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus yang tengah ditangani, yaitu Direktur Keuangan PT KA Achmad Kuntjoro dan Dirut OKCM Haryono Kusuma. Rabu (28/10/2009), Achmad Kuntjoro resmi ditahan di tahanan Mapolda Jabar.
(ahy/lom)











































