"Nama-nama Komisaris yang diperiksa 1. Pk. Budhi, 2. Koes soedoyono, 3. Hekinus, 4. Pk.Yahya Umbara. 5. Pk. Martinus swassono. 6. Agus Gandaria Sasmita," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Ahmad melalui pesan singkat yang diterima detikbandung, Selasa (2/11/2009).
Dade menambahkan, Keenam pejabat PTKA tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Rp 100 miliar di PTKA pada tahun 2008. "Mereka diperiksa dalam kapaasitas sebagai saksi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat kerjasama penyertaan modal antara PT KA dengan OKCM di bulan Juli-Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar. Dalam perjanjian tersebut OKCM memberikan jaminan aset sebesar Rp 120 miliar kepada PT KA.
Dalam kerjasama tersebut PT KA dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan ke OKCM dan pengembalian modal pokok di akhir kerjasamanya.
Namun, sampai dengan batas kerjasama yang ditentukan, OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai dengan yang dijanjikan. Begitu pula dengan aset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA.
Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus yang tengah ditangani, yaitu Direktur Keuangan PT KA Achmad Kuntjoro dan Dirut OKCM Haryono Kusuma. Rabu (28/10/2009), Achmad Kuntjoro resmi ditahan di tahanan Mapolda Jabar. (ahy/lom)











































