Ancam Masuk Paksa, Demonstran Diterima Anggota Dewan

Warga Ciroyom Tuntut Sewa Lahan PT KA

Ancam Masuk Paksa, Demonstran Diterima Anggota Dewan

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 13:03 WIB
Ancam Masuk Paksa, Demonstran Diterima Anggota Dewan
Bandung - Meski sidang paripurna DPRD Kota Bandung sedang berlangsung, warga RW 01 Kelurahan Ciroyom akhirnya diterima anggota dewan sekitar pukul 12.40 WIB, Senin (2/11/2009). Sebelumnya mereka mengancam akan memaksa masuk.

Menggunakan pengeras suara dari atas truk bak terbuka, orator meneriakkan bahwa mereka akan masuk ke Kantor DPRD Bandung secara paksa, jika tidak diterima dewan.

"Siap masuk ke dalam?" tanya orator dan dijawab "Siap", secara serempak oleh sekitar 500 warga yang ikut berdemonstrasi. Bahkan ada di antara mereka yang berteriak, "Acak-acak!". "Masak dewan tidak mau menerima kita, padahal kita sudah milih mereka," balas yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entah karena ancaman tersebut, beberapa anggota dewan akhirnya keluar seperti Sekretaris DPRD Kota Bandung Ebet Hidayat juga Isa Subagja. Ebet mempersilakan 10 perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasinya, di ruangan Ketua Dewan. Namun sidang paripurna yang agendanya mendengar tanggapan fraksi-fraksi tentang anggaran perubahan 2009, tetap berlangsung.

Aksi demonstrasi pun menjadi lebih tenang. Warga hanya duduk-duduk menunggu di depan Kantor DPRD.

Sebelumnya koordinator aksi Haidir Ismail menuturkan, mereka hanya ingin menyampaikan ke dewan agar Pemkot Bandung khususnya Satpol PP menghentikan proyek pembangunan Paskal Hyper Square di zona 2.

Mereka juga meminta DPRD Kota Bandung mendampingi mereka untuk menghadap PT KA dalam mengajukan permohonan hak sewa tanah milik PT KA di wilayah Ciroyom.

Masih menurut Haidir, semula lahan tersebut sudah disewakan oleh PT KA kepada warga pada tahun 1970. Setiap tahun warga membayar sewa lahan per meter per segi untuk lahan seluas 135.000 meter persegi.

Dalam perjalanannya, lahan tersebut menjadi bagian dari Kelurahan Ciroyom dan diakui oleh Pemkot Bandung sebagai pemukiman penduduk dengan dikeluarkannya kartu tanda penduduk (KTP).

Dilanjutkan Haidir, tahun 2003 terjadi pemutusan kontrak sewa lahan, karena ada surat perjanjian kerjasama operasional antara PT KA Daop II Bandung dengan PT Citra Buana Prasida (CBP) yang disetujui oleh Menneg BUMN. PT CBP inilah yang kini membangun Paskal Hyper Square di wilayah Ciroyom.

Haidir menyayangkan warga tidak pernah diajak bicara. Saat ini di Kelurahan Ciroyom Kecamatan Andir tercatat dihuni 3.494 jiwa. (lom/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini