Proses perizinan pembangungan waterpark ini sudah selesai sejak awal tahun 2009. Lokasinya di Jalan Raya Bumi Panyileukan, dekat Bundaran Cibiru.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) A Rekotomo kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Aceh, Senin (2/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Rekotomo, batas selang waktu antara proses keluarnya izin hingga dibangun adalah selama setahun. Jika dalam kurun waktu tersebut belum dibangun, bisa diperpanjang satu tahun lagi.
Fasilitas ini sepenuhnya akan dikelola oleh swasta. Pengembang water park Cibiru yakni PT Melsindo Pratama. Seperti apa detail pembangunannya, Rekotomo mengaku tidak tahu persis. "Nilainya belum tahu, saya tidak hapal. Nanti saya cek dulu," ujarnya.
(lom/lom)










































