Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Jabar Fery Kurnia saat dihubungi detikbandung melalui telepon selularnya, Senin (02/10/2009).
"Hari ini kita akan rapat pleno, nanti pukul 11.00 WIB untuk bahas Yuni Nabila," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu (17/10/2009), Panwaslu Jabar meminta klarifikasi kepada 7 anggota KPU Kota Bandung terkait laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi kelalaian yang dilakukan KPU Kota Bandung ketika Pemilu Legislatif kemarin.
Kelalaian tersebut adalah dengan meloloskannya caleg dari Partai Demokrat Yuni Nabila yang tercatat baru berusia 20 tahun ketika pendaftaran calon legislatif. Dalam ketentuan yang berlaku, ujar Ketua Panwaslu Jabar Mahi M Hikmat, disebutkan batas usia pendaftaran caleg adalah 21 tahun. (avi/ern)











































