Empat pengedar narkoba jenis sabu dibekuk anggota Direktorat Polda Jabar, pekan lalu. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,1 ons sabu senilai Rp 850 juta.
Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, keempat tersangka merupakan sindikat pengedar sabu di Bandung dan Cirebon. Mereka ialah Sahlan Tuasa (27), Siman Alamsyah (27), Agus Subchan (35) dan Iwan (32).
"Para tersangka ialah pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Bandung dan Cirebon," ujar Nugroho di Mapolda Jabar, Minggu (1/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pun menangkap Siman di Bandung. Dari situlah, petugas mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di Cirebon," ujar Nugroho.
Menurut Nugroho, sindikat pengedar sabu ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari bandar besar yang berada di Jakarta. "Kami masih
ย mengejar bandar asal Jakarta itu yang berinisial Don," ucapnya.
Nugroho menjelaskan, sabu yang dimiliki sindikat ini termasuk dalam kategori kualitas bagus. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,1 ons. "Nilainya 850 juta rupiah," bebernya.
Keempat tersangka tersebut, kini dibui di Mapolda Jabar. Mereka diganjar Pasal 62 junto Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. "Ancaman hukumannya maksimal di atas sepuluh tahun," terang Nugroho.
(bbp/ern)











































