Ditnarkoba Polda Jabar meringkus sembilan tersangka sindikat pengedar ganja kering yang biasa beroperasi di wilayah Jabar. Barang bukti yang disita polisi berupa ganja kering seberat 15 kilogram atau setara dengan Rp 30 juta.
Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto mengatakan kesembilan tersangka itu ialah Nia Achdiat, Irhansyah, Iksan Muhidin, Nurmansyah, Dedi Sukmana, Sufiyan, Deni, Iman Nurjaman dan Yusuf.
"Mereka ditangkap dalam waktu sepekan lalu. Kesembilan tersangka ini diciduk di lokasi berbeda di Jabar. Seperti di Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi dan Cianjur," ujar Nugroho saat di Mapolda Jabar, Jumat (30/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya itu, polisi terus mengembangkan pemburuan tersangka lain. Akhirnya ditangkaplah Iksan Muhidin dan Nurmansyah di Sukabumi," ujar Nugroho.
Secara berturut-turut, kata Nugroho, petugas berhasil menangkap lima tersangka lainnya. "Dari tangan para tersangka itu ditemukan barang bukti ganja kering seberat 15 kilogram. Totalnya senilai tigapuluh juta rupiah," terang Nugroho.
Menurut Nugroho, kesembilan tersangka dijerat pasal 82 (1) huruf a Sub pasal V B (1) UU No. 22 tahun 1997 tentang psikotropika. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (bbp/afz)











































