"Rata-rata usianya sekitar 20 tahunan. Mereka bukan geng motor," terang Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat di Mapolwiltabes Bandung, Jumat (30/10/2009).
Menurut Arman, para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa manusia. "Kini, kedelapan tersangka diamankan di Mapolwiltabes Bandung," jelas Arman.
Barang bukti yang diamankan polisi yang semuanya melekat di tubuh korban, Singgih, yaitu satu sweater hitam, satu buah sabuk hitam, satu celana jeans panjang abu tua dan lima buah gelang karet.
Para tersangka yang semunya pria itu bernisial RP, DA, JB, RP, R, SN, RD dan RG. Mereka diciduk jajaran Satareskrim Polwiltabes Bandung, pekan lalu di Bandung.
(bbp/avi)











































