Demikian diungkapkan oleh Kepala Bagian Bina Mitra Poltabes Bandung AKBP Sukisno disela-sela kampanye HKI di Hotel Holiday Inn, Jalan Ir Djuanda, Kamis (29/10/2009). "Ini adalah delik aduan. Jadi kalau tidak ada yang mengadu kita tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Namun, kata Kisno, demikian dia akrab dipanggil, pihaknya tidak diam saja jika kegiatan jual beli bajakan sudah sampai pada tingkat meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menangani kasus pembajakan, Kisno berharap adanya partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat. Hanya dengan melaporkan transaksi jual beli bajakan atau pelanggaran HKI, masyarakat bisa membantu polisi untuk memberantas pembajakan.
Data yang dirilis oleh Polri, untuk kasus pembacakan optical disc pada tahun 2008 sebanyak 122 kasus. Pada Juli 2009 jumlah kasus meningkat menjadi 128 kasus.
"Yang kita incar kan bukan ditingkat penjual. Karena sindikat mereka (pembajak - red) sudah sangat rapih. Karenanya, informasi dari masyarakat akan sangat membantu kami untuk mengejar produsennya," harapnya.
Disamping itu, imbuhnya, untuk bisa mendapatkan efek jera Kisno berharap produk hukum yang ada bisa memberikan ancaman atau sanksi yang lebih berat.
"Kalau tidak gitu pasti akan terjadi terus menerus," katanya.
Berdasarkan UU Hak Cipta No 19/2002, hukuman maksimal bagi pelanggaran kasus HKI adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
(afz/ern)










































