Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (29/10/2009) pukul 19.00 WIB, Dirut Keuangan PT Kereta Api Achmad Kuntjoro berada dalam satu sel dengan tahanan Mapolda Jabar lainnya.
Hal tersebut dikatakan Kasat Tipikor Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (29/10/2009).
"AK (Achmad Kuntjoro-red) ditahan diruangan yang sama dengan tahanan lainnya, kami tidak membeda-bedakan, semua sama," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sony juga menambahkan hari ini, pemeriksaan kepada tersangka AK kembali dilanjutkan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi di tubuh PT KA. Selain Achmad Kuncoro, Polisi menetapkan Direktur Utama PT Optima Haryono Kusuma sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus bermula saat kerjasama penyertaan modal antara PT KA dengan OKCM di bulan Juli-Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar. Dalam perjanjian tersebut OKCM memberikan jaminan aset sebesar Rp 120 miliar kepada PT KA.
Dalam kerjasama tersebut PT KA dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan ke OKCM dan pengembalian modal pokok di akhir kerjasamanya.
Namun sampai dengan batas kerjasama yang ditentukan, OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai dengan yang dijanjikan. Begitu pula dengan aset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA.
(avi/ern)











































