Tuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL), sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar geruduk Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (29/10/2009).
Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB itu, diikuti oleh ratusan buruh laki-laki maun perempuan. Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang disusul dengan orasi.
Selain berorasi, mereka membawa beberapa spanduk berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan 'UMP 100 Persen Yes!', dan 'Harga mati UMK = 100 Persen KHL'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPD SPN Jabar Iwan Kusmawan menyatakan selain menuntut UMK 100 persen KHL, SPN juga menuntut ditetapkannya kebutuhan hidup riil pekerja di Jabar yaitu sebesar 1,4 juta per bulan. Hal itu untuk terwujudnya kebutuhan hidup layak ideal sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
"Saat ini belum 100 persen kebuhan hidup layak yang bagi para buruh di Jabar," ujarnya. Karena itu, kata Iwan, sudah sepantasnya ditetapkan kebutuhan hidup riil yang mempertimbangkan buruh yang sudah berkeluarga serta pendidikan bagi anak-anaknya.
Penetapan UMK selama ini, menurutnya jauh dari ideal. Pada 2009, UMK Kota Bandung hanya Rp 1.044.670 dan UMK Kabupaten Bandung hanya Rp 1.000.950.
Selain itu, lanjut Iwan, jika ada perusasahaan yang meminta penangguhan UMK, gubernur harus minta rekomendasi dari bupati atau wali kota, karena sebelumnya telah dilakukan pembahasan di dewan pengupahan.
Meski terjadi aksi unjuk rasa, arus lalu lintas di depan Gedung Sate tak terganggu. (ern/ern)











































