"Tanya saja ke pengacara saya," ujar Priana singkat saat ditanya wartawan usai pemeriksaan di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (28/10/2009).
Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Eko S Winarno menuturkan Priana akan kembali diperiksa. Materi pemeriksan selanjutnya didasarkan pada pemeriksaan hari ini. "Kami masih akan mempelajari hasil pemeriksan hari ini, kita sedang atur jadwal pemeriksaan," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen tersebut diantaranya yaitu peraturan daerah dan keputusan menteri dalam negeri. Jika dokumen itu diajukan oleh kejaksan, kami akan mengajukan saksi ahli untuk dibawa dalam pemeriksaan selanjutnya," ujar Koeswara.
Pengajuan saksi ahli yang nantinya akan dibawa dalam pemeriksaan selanjutnya, menurut Koeswara memang dimungkinkan dalam KUHAP Pidana.
"Pengajuan saksi ahli ini, kami lakukan untuk meluruskan dan menjelaskan berbagai hal yang ada kaitannya dengan persoalan yang disangkakan pada Pak Priana," jelasnya.
Dalam pemeriksan hari ini, pihaknya tidak menyampaikan keberatan atas penetapan Priana sebagai tersangka. Karena agenda hari ini adalah pemeriksaan dan pendampingan Priana.
"Agenda hari ini kita tidak mengajukan argumen hukum, namun kami menyampaikan opini hukum yang berasal dari Profesor Pontang Murat, beliau adalah ahli hukum dari Unpad," jelasnya. (avi/ern)