Ary Juariah Pasang Plang Kepemilikan Lahan

Sengketa Lahan Gasibu

Ary Juariah Pasang Plang Kepemilikan Lahan

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 19:03 WIB
Bandung - Tak mau diklaim pihak lain, Kuasa Hukum Ary Juariah pasang tiga papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris dari Dirdja alias Patinggi. Ketiga papan tersebut dipasang menyusul papan klaim kepemilikan yang terlebih dulu dipasang Pemprov Jabar.

Dikatakan Kuasa Hukum Ary Juriah, Musa Darwin Pane, pemasangan dilakukan bersama perwakilan ahli waris Patinggi yaitu Ary Juariah dan Rudy Heryanto yang menjadi penggugat dalam perkara sengketa lahan di kawasan Gasibu.

Ketiga plang itu ditanamkan di luar pagar lahan kosong, antara lain, tembusan Jalan Diponegoro ke Jalan Surapati, tepat di pertigaan Jalan Diponegoro-Jalan Cilamaya, dan Jalan Surapati samping kantor Inspektorat Provinsi Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasangan yang berlangsung 2 jam itu, selesai sekitar pukul 16.00 WIB disaksikan para penggugat. "Tanah ini adalah milik ahli waris RD Dirdja alias Patinggi alias RD Djayareksa. Sedang dalam perkara perdata di Pengadilan Negri kelas IA Bandung. No 339/Pdtg/2008/Pn Bandung," bunyi dalam tiap plang yang dipasang.

"Barang siapa yang merusak pengumuman ini dapat diancam Pasal 406 dan 107 KUH Pidana," ancaman yang tercetak di plang tersebut dan tertulis di bawah bunyi pengumuman tersebut di atas.

Darwin mengatakan, pemasangan pengumuman tersebut didasarkan atas perkara yang sekarang tengah disengketakan dan dinilainya status quo setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menerima gugatan Ary Juariah karena dinilai masih ada klaim pihak lain, dalam hal ini Eutik Cs yang memperkarakan objek gugatan serupa.

"Pemasangan plank itu hak pribadi (penggugat), dan sudah tanya pengadilan tidak usah ada izin-izin dinas terkait," tegas Darwin saat dihubungi wartawan.

Kamis (22/10/2009), Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Hakim Ketua Syahrul Mahfud, menolak perkara gugatan Ary Juariah atas sengketa lahan di Kawasan Gasibu dengan 7 tergugat yang diantaranya adalah, Pemprov Jabar, Bank Mandiri di Jalan Surapati, Taspen, dan Dan Lanal Bandung.

Penolakan perkara didasari adanya klaim pihak lain, Eutik Cs, atas objek gugatan yang sama. Hakim meminta perkara saling klaim tersebut diselesaikan oleh masing-masing pihak.

Sementara itu, Selasa (27/10/2009) kemarin, pihak Ary Juariah didampingi kuasa hukumnya melakukan banding atas putusan hakim. Pihaknya merasa memiliki bukti kuat sebagai ahli waris tanah tersebut dengan dasr penetapan Pengadilan Agama Negeri Bandung tahun 2007 yang mensahkan Ary Juariah dan 42 ahli waris lainnya adalah pewaris dari Dirdja alias Patinggi.

Seperti diketahui gugatan Eutik cs yang sudah masuk MA, dikabulkan PK nya oleh MA pada 15 September 2009 lalu. (ahy/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads