Dikatakan Kuasa Hukum Ary Juriah, Musa Darwin Pane, pemasangan dilakukan bersama perwakilan ahli waris Patinggi yaitu Ary Juariah dan Rudy Heryanto yang menjadi penggugat dalam perkara sengketa lahan di kawasan Gasibu.
Ketiga plang itu ditanamkan di luar pagar lahan kosong, antara lain, tembusan Jalan Diponegoro ke Jalan Surapati, tepat di pertigaan Jalan Diponegoro-Jalan Cilamaya, dan Jalan Surapati samping kantor Inspektorat Provinsi Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa yang merusak pengumuman ini dapat diancam Pasal 406 dan 107 KUH Pidana," ancaman yang tercetak di plang tersebut dan tertulis di bawah bunyi pengumuman tersebut di atas.
Darwin mengatakan, pemasangan pengumuman tersebut didasarkan atas perkara yang sekarang tengah disengketakan dan dinilainya status quo setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menerima gugatan Ary Juariah karena dinilai masih ada klaim pihak lain, dalam hal ini Eutik Cs yang memperkarakan objek gugatan serupa.
"Pemasangan plank itu hak pribadi (penggugat), dan sudah tanya pengadilan tidak usah ada izin-izin dinas terkait," tegas Darwin saat dihubungi wartawan.
Kamis (22/10/2009), Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Hakim Ketua Syahrul Mahfud, menolak perkara gugatan Ary Juariah atas sengketa lahan di Kawasan Gasibu dengan 7 tergugat yang diantaranya adalah, Pemprov Jabar, Bank Mandiri di Jalan Surapati, Taspen, dan Dan Lanal Bandung.
Penolakan perkara didasari adanya klaim pihak lain, Eutik Cs, atas objek gugatan yang sama. Hakim meminta perkara saling klaim tersebut diselesaikan oleh masing-masing pihak.
Sementara itu, Selasa (27/10/2009) kemarin, pihak Ary Juariah didampingi kuasa hukumnya melakukan banding atas putusan hakim. Pihaknya merasa memiliki bukti kuat sebagai ahli waris tanah tersebut dengan dasr penetapan Pengadilan Agama Negeri Bandung tahun 2007 yang mensahkan Ary Juariah dan 42 ahli waris lainnya adalah pewaris dari Dirdja alias Patinggi.
Seperti diketahui gugatan Eutik cs yang sudah masuk MA, dikabulkan PK nya oleh MA pada 15 September 2009 lalu. (ahy/ern)