"Kita enggak akan menggugat kalau makam buyut kita nggak diganggu. Apalagi waktu dengar tempat itu akan dijadikan mal," kata Rudy Heryanto (48), penggugat dan anak sulung dari Ary Juariah saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2009).
Rudy menerangkan, makam Patinggi berada di tanah kosong milik Pemprov Jabar yang terletak tepat di sebelah Lapangan Gasibu. Tanah tersebut rencananya akan dikelola oleh pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain yang menjadi dasar pihak keluarga melayangkan gugatan, adalah ketika pemindahan makam Patinggi dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris Patinggi bernama Adun Ahmad.
"Kita enggak mau kehilangan hak kita, makanya kita menggugat setelah saya
mengumpulkan silsilah keluarga," ujar Rudy.
Disinggung bukti sah seperti Kikitir/Girik yang menguatkan sah tidaknya penunjukan sebagai ahli waris,Β Rudy mengatakan jika bukti tersebut hilang dan diduga digunakan Eutik Cs dalam menggugat perkara serupa.
"Sudah kita laporkan kehilangan 3 Kikitir ke Polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (22/10/2009), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang
diketuai oleh Syahrul Mahfud tidak menerima gugatan Ary Juariah karena dinilai masih memiliki persoalan hukum lainnya, yaitu adanya pihak lain yang mengklaim objek gugatan yang sama.
Selasa (27/10/2009), kuasa hukum Ary Juariah resmi melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan Registrasi No. 83/Pdt. B/2009/Pn.Bdg.
(avi/ern)










































