"Pembangunan tower tersebut seolah Pemkot Bandung kecolongan, padahal itu tempatnya tidak nyumput (tersembunyi-red) tapi berada di tengah pemukiman warga," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Untung Mulyanto kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (27/10/2009).
Pembangunan tower tersebut dikatakan Untung pastinya akan berdampak pada warga sekitar. "Baik itu dampak radius sinyal, keamanan, kesehatan dan lainnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi A lainnya, Lia Noer Hambali juga menambahkan Perda No 1 Tahun 2009 yang mengatur pembangunan tower terdapat kelemahan dimana pada pasal 32 ayat j menyebut salah satu syarat pembangunan adalah adanya sosialisasi pada masyarakat.
"Seharusnya bukan ada sosialisasi pada masyarakat, tapi adanya pernyataan ketidakberatan dari warga," terangnya.
Sementara itu Wali Kota Bandung Dada Rosada yang ditemui usai Rapat Paripurna menuturkan, dirinya tidak akan memberi toleransi pada pelanggaran pembangunan tower liar.
"Apapun yang melanggar aturan harus ditertibkan. Bongkar, tidak ada toleransi bagi yang melanggar," tegas Dada (tya/ern)











































